Persyaratan Pelayanan

Instalasi Gawat Darurat

  • Pasien Baru

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas
Anak (KIA);
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)yang
berlaku;
d. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS
Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan
Nasional;
e. Kartu Asuransi (softcopy/hardcopy) bagi
peserta asuransi swasta yang sudah
bekerjasama dengan Rumah Sakit Paru Dr. H.
A. Rotinsulu Bandung;
f. Mengisi Pesetujuan Umum (General Consent)
Rawat Jalan;

  • Pasien Lama

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas
Anak (KIA);
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)yang
berlaku
d. Kartu Asuransi (softcopy/hardcopy) bagi
peserta asuransi swasta yang sudah
bekerjasama dengan Rumah Sakit Rumah
Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung

 

a. Pasien gawat darurat langsung ditangai
oleh petugas medis, sedangkan untuk
keluarga bisa melakukan proses
pendaftaran.
b. Petugas pendaftaran menginput data
pasien pada Aplikasi SIMRS
c. Data pasien muncul di Aplikasi RME yang
akan digunakan oleh PPA untuk mengisi
rekam medis elektronik
d. Pada pasien dilakukan pemeriksaan
penunjang sesuai arahan dari Dokter jaga
maupun DPJP

Scroll to Top