Persyaratan Pelayanan Rawat Jalan

  • Pasien baru :
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas
    Anak (KIA);
    b. Kartu Keluarga (KK);
    c. Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS
    Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan
    Nasional;
    d. Surat Rujukan Online yang berlaku dari
    Faskes Tingkat 1 dan Faskes Kesehatan
    Tingkat Lanjut (bagi peserta Jaminan
    Kesehatan Nasional;
    e. Mengisi Pesetujuan Umum (General Consent)
    Rawat Jalan;
  • Pasien Lama :
    a. Bukti pendaftaran online/ Antrian Onsite;
    b. Surat kontrol sesuai poliklinik tujuan;
    c. Surat Rujukan Online yang berlaku dari
    Faskes Tingkat 1 dan Faskes Kesehatan
    Tingkat Lanjut (bagi peserta Jaminan
    Kesehatan Nasional);

a. Saat tiba di lobby RS Paru Dr. H. A>
Rotinsulu, pasien maupun keluarga
mengambil antrian A (Pasien BPJS) atau B
(Pasien Tunai) pada Mesin APM (Anjungan
Pendaftaran Mandiri). Pasien selanjutnya
akan menunggu untuk dipanggil oleh
petugas pendaftaran Loket pendaftaran
sesuai nomor antrian masing-masing
b. Pasien menuju loket pendaftaran untuk
menyerahkan persyaratan/bukti tada
pengenal
c. Jika proses di loket pendaftaran telah
selesai, petugas pendaftaran akan
menyerahkan berkas bukti pendaftaran
kepada pasien maupun keluarga lalu
pasien menuju poliklinik yang dituju

a. Saat tiba di lobby RS Paru Dr. H. A>
Rotinsulu, pasien mengambil antrian C
(khusus Geriatry) pada Mesin APM
(Anjungan Pendaftaran Mandiri), lalu akan
dipanggil oleh petugas pendaftaran Loket
1 sesuai nomor antrian khusus Geriatry
b. Pasien menuju loket 1 pendaftaran untuk
menyerahkan persyaratan/bukti tada
pengenal
c. Jika proses di loket pendaftaran telah
selesai, petugas pendaftaran akan
menyerahkan berkas bukti pendaftaran
kepada pasien maupun keluarga lalu
pasien menuju poliklinik yang dituju

Scroll to Top