Persyaratan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif

  • Pasien baru :
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas
    Anak (KIA);
    b. Kartu Keluarga (KK);
    c. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)yang
    berlaku;
    d. Kartu Asuransi (softcopy/hardcopy) bagi
    peserta asuransi swasta yang sudah
    bekerjasama dengan Rumah Sakit Paru Dr. H.
    A. Rotinsulu Bandung;
    e. Surat rujukan dari Dokter Pribadi, Klinik,
    Rumah Sakit Rujukan dari Asuransi Swasta;
    f. Mengisi Pesetujuan Umum (General Consent)
    Rawat Jalan;
  • Pasien Lama :
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas
    Anak (KIA);
    b. Kartu Keluarga (KK);
    c. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)yang
    berlaku;
    d. Kartu Asuransi (softcopy/hardcopy) bagi
    peserta asuransi swasta yang sudah
    bekerjasama dengan Rumah Sakit Rumah
    Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung;

a. Pasien langsung menuju petugas
pendaftaran khusus Poli Eksekutif
b. Petugas meminta bukti tanda pengenal
untuk mengecek data pasien pada
Aplikasi SIMRS
c. Setelah data atau persyaratan dipastikan
lengkap, pasien dapat menunggu di ruang
tungggu klinik eksekutif untuk dilakukan
pemeriksaan dan pencatatan oleh Perawat
serta Dokter Spesialis yang telah dipilih
oleh pasien sendiri
d. Pasien baru melakukan pembayaran
setelah proses pemeriksaan dinyatakan
selesai Dokumen

Scroll to Top